NamaHe-le-tan atau Ho-lo-tan untuk pelabuhan Eretan di sekitar Indramayu-Cirebon. Pada naskah-naskah kuno abad ke-10 dan sesudahnya muncul nama Zha-Wa untuk menyebut Jawa. Nama Sumatra muncul dengan sebutan Shi-Li-Foshi untuk menyebut Kerajaan Sriwijaya. Masa Majapahit dan Kerajaan-Kerajaan Islam Lanjutkan membaca →
KapalKebocoran (Tenggelam) Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak
Simakpenelusuran jejak-jejak trem yang tersisa di Surabaya, dari benda mati hingga kehidupan di baliknya. Ditulis dan difoto Moh. Firman dari komunitas yang memiliki antusiasme terhadap sejarah dan budaya lokal Surabaya, Surabaya Tempo Dulu, berkolaborasi dengan Ayos Purwoaji dari Hifatlobrain Travel Institute. e Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan Keadaandarurat karena tubrukan kapal dengan kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan munkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak ke laut (kapal tengki), pencemaran dan kebakaran. Lampu dan sosok-sosok benda di perlihatkan. 9. Lampu dek dinyalakan. 10. Got-got dan tangki diukur/sounding. 11 7 Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan 8. Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan 9. Lampu deck dinyalakan 10. Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding 11. Kedalaman laut disekitar kapal diukur 12. Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan

bagianb (aturan mengemudikan dan melayarkan kapal) seksi i (sikap kapal dalam setiap kondisi penglihatan) aturan 4 : penerapan. aturan 5 : pengamatan keliling. aturan 6 : kecepatan aman. aturan 7 : bahaya tubrukan. aturan 8 : tindakan menghindari bahaya tubrukan

uqb1I.
  • n54xxcbs9u.pages.dev/376
  • n54xxcbs9u.pages.dev/43
  • n54xxcbs9u.pages.dev/103
  • n54xxcbs9u.pages.dev/19
  • n54xxcbs9u.pages.dev/351
  • n54xxcbs9u.pages.dev/265
  • n54xxcbs9u.pages.dev/35
  • n54xxcbs9u.pages.dev/291
  • n54xxcbs9u.pages.dev/108
  • lampu dan sosok benda kapal